BAB VIII
PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan; bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.
Tentang profesi guru diatur dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah. Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Dalam Permendiknas nomor 10 tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan dijelaskan mekanisme proses sertifikasi guru. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan. Sertifikasi diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui:
a. Uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik;
b. Pemberian sertifikat pendidik secara langsung.
Uji kompetensi dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang:
a. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
b. belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV apabila sudah:
1) mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru; atau
2) mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.
3) Uji kompetensi dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.
4) Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
a. kualifikasi akademik;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. pengalaman mengajar;
d. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
e. penilaian dari atasan dan pengawas;
f. prestasi akademik;
g. karya pengembangan profesi;
h. keikutsertaan dalam forum ilmiah;
i. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan
j. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
5) Dokumen portofolio bagi guru bimbingan dan konseling atau konselor dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan disesuaikan dengan bidang tugasnya.
6) Guru dalam jabatan yang lulus penilaian portofolio mendapat sertifikat pendidik.
7) Guru dalam jabatan yang tidak lulus penilaian portofolio dapat:
a. melengkapi dokumen portofolio agar mencapai nilai lulus; atau
b. mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan ujian sesuai persyaratan yang ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi.
8) Ujian mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
9) Guru dalam jabatan yang lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru mendapat sertifikat pendidik.
10) Guru dalam jabatan yang belum lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru diberi kesempatan untuk mengulang ujian.
Pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan mengacu pada pedoman sertifikasi guru dalam jabatan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.
Penulisan Karya Ilmiah sebagai Sarana Pengembangan Profesi Guru
Lingkup kegiatan guru meliputi : (1) mengikuti pendidikan, (2) menangani proses pembelajaran, (3) melakukan kegiatan pengembangan profesi dan (4) melakukan kegiatan penunjang. Kegiatan pengembangan profesi guru adalah kegiatan guru dalam rangka penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan keterampilan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan pada umumnya maupun lingkup sekolah pada khususnya. Tujuan kegiatan pengembangan profesi guru adalah untuk meningkatkan mutu guru agar guru lebih profesional dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. (Syamsi, tanpa tahun)
Kegiatan Pengembangan Profesi Guru
1. Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah (KTI) di bidang pendidikan,
2. Membuat alat pelajaran/alat peraga atau alat bimbingan,
3. Menciptakan karya seni,
4. Menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan, dan
5. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
Ruang Lingkup Kegiatan Karya Tulis Ilmiah Guru
1. Karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survei dan atau evaluasi di bidang pendidikan,
2. Karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah gagasan sendiri dalam bidang pendidikan,
3. Tulisan ilmiah populer,
4. Prasaran dalam pertemuan ilmiah,
5. Buku pelajaran,
6. Diktat pelajaran, dan
7. Karya alih bahasa atau karya terjemahan.
April 21, 2011
Inovasi Pendidikan (8)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Write comments